Thursday, September 23, 2010

PEMIKIRAN IBNU KHALDUN TENTANG PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI NEGARA

ABSTRAK

Pola pembangunan ekonomi yang serba cepat sekarang ini, menyebabkan terbentuknya pencapaian pemerataan kesejahteraan masyarakat menjadi tujuan yang utama. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan adanya peranan hukum yang membawa pengaruh untuk menyusun tata kehidupan baru tersebut. Dalam perkembangan selanjutnya, perhatian tidak lagi diarahkan pada seputar penggarapan hukum, melainkan lebih dikaitkan dengan perubahan-perubahan sosial.

Hukum lebih tampak bukan lagi sebagai perekam kebiasaan-kebiasaan yang telah membentuk di dalam bidang-bidang kehidupan masyarakat, melainkan diharapkan pula hukum dapat menjadi pengungkap yang tepat dari kekuatan baru yang menghendaki terbentuknya kesejahteraan masyarakat. Akibatnya hampir semua aspek kehidupan kita temui adanya peraturan hukum.

Disatu pihak, Hukum berkepentingan dengan hasil yang akan diperolehnya melalui pengaturannya, dan oleh karena itu harus paham tentang seluk-beluk masalah yang akan diaturnya. Sedangkan dipihak lain, hukum juga harus menyadari bahwa faktorfaktor dan kekuatan diluar hukum juga akan memberikan pengaruhnya pula terhadap hukum serta proses bekerjanya. Sehingga dalam menyusun kebijakan hukum diperlukan adanya pertimbangan, antara lain mengenai faktor-faktor psikologis, faktor sosiologis dan letak geografis.

Penelitian ini menggunakan pendekatan hermeneutik, yaitu pendekatan yang menggunakan cara penafsiran terhadap makna-makna yang terdapat dalam isi tulisan dari obyek penelitian yang didapatkan dan menganalisis konteksnya. Pendekatan ini diperlukan untuk memahami apa sesungguhnya yang bterkandung dalam tulisan-tulisan ibnu khaldun. Lalu bagaimana pendapat Ibnu Khaldun tentang peranan hukum dalam pembangunan ekonomi negara dan relevansinya dalam pembangunan ekonomi negara.

Ibnu Khaldun berpendapat bahwa sistem hukum beserta aparat-aparatnya harus diselenggarakan atas dasar agama, dengan landasan agama inilah hukum berjalan untuk mengatur tata perekonomian masyarakat agar berjalan seimbang dan tetap dalam kerangka pertumbuhan produktifitas pertumbuhan ekonomi.

Perkembangan sistem hukum diperbolehkan sesuai dengan kebutuhan yang seiring dengan perkembangan watak masyarakat dan kekuasaan. Dengan menekankan keseimbangan antara aspek keberdayaan masyarakat dalam persoalan ekonomi dan ketegasan negara dalam membuat hukum, peradaban dibangun diatas dasar agama.

No comments:

Post a Comment